Reklamasi adalah proses pembuatan daratan baru dari dasar
laut atau dasar sungai dengan berbagai cara. Lahan yang direklamasi disebut
Tanah Reklamasi. Lahan yang dijadikan tanah reklamasi seperti pantai, lepas
pantai atau offshore, rawa, danau, atau sungai.
Tujuan Reklamasi yaitu menjadikan kawasan yang tidak berguna
atau tidak bermanfaat menjadi kawasan yang mempunyai manfaat. Lahan yang sudah
di reklamasi digunakan sebagai kawasan pertanian, perindustrian, objek wisata,
maupun pemukiman. Tentunya tindakan tersebut menyebabkan suatu keuntungan bagi
suatu daerah, ataupun negara untuk mengembangkan potensi pemasukan bagi
pembuatnya.
Rencana Reklamasi Teluk Jakarta www.bantuanhukum.or.id |
Sebaliknya reklamasi memiliki suatu akibat yang kurang bagi
lingkungan sekitarnya. Suatu Pengeringan rawa untuk dijadikan pertanian adalah
contoh bentuk reklamasi sekaligus penghancuran habitat flora dan fauna yang
ada. Selain di rawa, Reklamasi yang berada pada pantai juga memiliki resiko
yang jauh lebih membahayakan. Perubahan ekosistem pada lingkungan sekitar tanah
reklamasi menyebabkan perubahan pada pola arus erosi pada pantai.
Sehingga pembuatan lahan baru dengan cara reklamasi yang
dilakukan oleh pebisnis maupun pemerintah dipikirkan ulang baik buruknya bagi
negara. Sebab dampak lingkungan yang dihasilkan cukup beresiko. Bukankah
masalah lahan yang dimiliki suatu daerah masih begitu luas, Kenapa tidak
digunakan saja. Pemikiran jangka panjang terhadap wilayah yang kita huni juga
seharusnya dipikirkan oleh para pejabat pemerintah yang memberikan ijin. Semoga
adanya reklamasi ataupun tidak memberikan manfaat yang lebih baik dibangdingkan
kerugian yang kita terima.
0 Response to "Pro Kontra Reklamasi Teluk"
Posting Komentar